Postingan

Web Resmi Covid-19 https://www.covid19.go.id/ Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona 19) meluncurkan situs www.covid19.go.id sebagai sumber informasi penanggulangan virus corona yang kini menjadi pandemi global #SMACKDOWNKORONA 1. Sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir menimal 20 detik dan ingatkan anak untuk mencuci tangan pakai sabun secara benar. (Gunakan cara mudah mengukur durasi 20 detik semisal menyanyi lagus Selamat Ulang Tahun 2x) 2. Cuci tangan pakai sabun saat: * tiba dirumah, tempat kerja atau sekolah *  sebelum makan, * sebelum menyiapkan makanan, dan * setelah menggunakan toilet * 3. Gunakan cairan pembersih tangan (minimal 60% alkohol) bila sabun dan air mengalir tidak tersedia 4. Tutup mulut dan hidung dengan siku terlipat saat batuk dan bersin atau gunakan tisu, yang langsung dibuang ke tempat sampah tertutup setelah digunakan. Sesudah itu, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan 5. ...

Pengertian Sigil

Gambar
Pengertian Sigil Sigil adalah aplikasi untuk manajemen dan pembuatan digital book dengan format epub, dimana kita dapat membuat digital book sesuai dengan yang kita ingikan. Sigil mendukung format text, html dan format epub. Selain teks  juga bisa menyisipkan gambar atau sampul buku dengan ukuran maksimal lebar 590 dan tinggi 750 pixel. Untuk menjadikan gambar tersebut sebagai cover, tinggal klik kanan pada gambar dan pilih “ Add Semantics ” kemudian pilih “ Cover Image. ”  Ada tak kurang dari 20 tools yang bisa kamu gunakan dengan fungsi yang beragam. Sigil juga dilengkapi tool yang bisa kamu gunakan untuk memeriksa kesalahan pada file epub tersebut. Caranya adalah klik pada “ tombol centang berwarna hijau ” untuk memverifikasi apakah sudah bebas dari kesalahan atau belum, sebelum mendistribusikannya. Sigil juga didukung 15 macam bahasa serta dapat berjalan pada sistem operasi Windows, Linux dan Mac, dengan begini kamu bisa menggunakannya dimana saja. G...

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (disingkat  UU ITE ) atau  Undang-undang nomor 11 tahun 2008  adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 1. UU ITE Pasal 27 ayat 3  Pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE termuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemara...